Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Oktober 2013

EKONOMI MAKRO: KEBIJAKAN MONETER DAN FISKAL



1.1    Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Kebijakan moneter bertujuan untuk mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement”, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.

Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.

Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan

Kesetabialan haraga.untuk mencapai tujuan tersebutBank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Dalam perekonomian suatu negara, jika pemerintah memandang bahwa pembangunan ekonomi yang berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan,  maka pemerintah akan mengambil serangkaian tindakan kebijaksanaan untuk menstabilkan kembali situasi perekonomian tersebut. Diantaranya adalah kebijaksanaan moneter. Dalam kebijaksanaan moneter lembaga yang paling berwenang mengambil langkah kebijaksanaan yang diambil adalah Bank Sentral. Cara yang ditempuh bisa melalui operasi pasar terbuka, politik diskonto, cadangan minimum atau perkreditan yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar. Ada beberapa perbedaan pendapat mengenai bagaimana uang mempengaruhi perekonomian serta bagaimana mekanisme transmisi (jalur pengaruh) perubahan jumlah uang beredar.
1.      Jalur biaya modal (The Cost of Capital Channel)
2.      Jalur kekayaan (Wealth Channel)
3.      Jalur harga relatif (Teori Portofolio)
4.      Jalur langsung (Teori Monetarist)
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
a.       Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy, yaitu suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar.
b.      Kebijakan Moneter Kontraktif, yaitu suatu kebijakan dalm rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Disebut juga kebijakan uangketat.
 
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :

1.    Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.

2.    Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.

3.    Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.

4.    Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.



1.2    Kebijakan Fiskal

Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel:

a.       Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi.
b.      Pola persebaran sumber daya.
c.       Distribusi pendapatan.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum. Perubahan dalam tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat berdampak pada variabel-variabel berikut dalam perekonomian:
a.       Aggregate demand and the level of economic activity (Permintaan agregat dan tingkat kegiatan ekonomi).
b.      The pattern of resource allocation (Pola alokasi sumber daya).
c.       The distribution of income (Distribusi pendapatan).
Kebijakan fiskal mengacu pada efek keseluruhan hasil anggaran pada kegiatan ekonomi. Sikap yang tiga kemungkinan kebijakan fiskal yang netral, ekspansif, dan kontraktif:
1.      Sikap Netral
Sebuah sikap netral menyiratkan kebijakan fiskal anggaran berimbang di mana G = T (Pemerintah pengeluaran = Pajak pendapatan). Pengeluaran pemerintah sepenuhnya didanai oleh penerimaan pajak dan hasil keseluruhan anggaran memiliki efek netral pada tingkat kegiatan ekonomi.


2.      Sikap Ekspansif
Sikap ekspansif kebijakan fiskal bersih melibatkan peningkatan pengeluaran pemerintah (G> t) melalui pengeluaran pemerintah meningkat, penurunan pendapatan pajak, atau kombinasi dari keduanya. Hal ini akan mengakibatkan defisit anggaran yang lebih besar atau lebih kecil daripada surplus anggaran pemerintah sebelumnya, atau defisit jika sebelumnya pemerintah memiliki anggaran berimbang. . Ekspansioner kebijakan fiskal biasanya berhubungan dengan defisit anggaran.

3.      Sikap Kontraktif
Sikap kontraktif kebijakan fiskal (G <T) terjadi ketika bersih dikurangi pengeluaran pemerintah baik melalui pendapatan pajak yang lebih tinggi, mengurangi pengeluaran pemerintah, atau kombinasi dari keduanya. Hal ini akan mengakibatkan defisit anggaran yang lebih rendah atau surplus yang lebih besar daripada pemerintah sebelumnya, atau surplus jika sebelumnya pemerintah memiliki anggaran berimbang. Contractionary fiscal policy is usually associated with a surplus. Kontraktif kebijakan fiskal biasanya berhubungan dengan surplus.

Kamis, 04 April 2013

Konsep dan Perkembangan Kredit Pertanian Di Provinsi Lampung


Nama            : Fadloli Akhmad
NPM : 1114131043
P.S     : Agribisnis

Tugas Ekonomi Pertanian

Konsep dan Perkembangan Kredit Pertanian Di Provinsi Lampung


1.      Peranan Bank Pertanian dan Penanggulangan Risiko
Kredit pertanian merupakan salah satu kebutuhan penting bagi mayoritas petani di sejumlah negara, terutama di negara berkembang yang berbasiskan pertanian. Kelangkaan kredit pertanian dapat berpengaruh terhadap produktivitas dan pendapatan petani khususnya bagi petani gurem. Dalam sejarah pembangunan pertanian Indonesia, pemerintah telah banyak mengimplementasikan program kredit untuk petani. Walaupun demikian, efektivitas dan keberlanjutannya serta peranannya masih jauh dari yang diharapkan.
Disinilah bank pertanian bisa mengambil peranan untuk memberikan kredit kepada petani. Secara umum, kredit yang diberikan untuk sektor pertanian menetapkan tingkat suku bunga lebih rendah dibandingkan sektor non-pertanian. Bank Pertanian diharapkan tidak hanya menyediakan modal,

namun juga menyentuh aspek non-ekonomi dari petani dengan meningkatkan sikap bisnis dan pengetahuan petani serta meningkatkan manajemen mereka dalam berbisnis. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan sektor pertanian, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan. Tingkat risiko yang tinggi juga disebabkan oleh sistem pembiayaan di perbankan yang tidak membedakan antara sektor pertanian dan non-pertanian. Karena itu bank pertanian seharusnya bisa memberikan kredit dengan tingkat bunga yang kecil, sistem penyaluran, dan sistem pengembalian, karena usaha dalam bidang memiliki tingkat risiko yang tinggi. Faktor eksternal seperti berubahnya iklim dan cuaca yang tidak menentu, dapat meningkatkan risiko gagal panen. Oleh karena itu bank pertanian bisa mengadopsi sistem dengan pemberian kredit dengan tingkat suku bunga kecil dan membuat suatu kontrak yang tidak merugikan petani bisa menjadi solusi penanggulangan risiko ini.

2.      Peluang dan Potensi Bank Pertanian
Tidak dapat dipungkiri, sektor pertanian dan pedesaan memiliki peran sangat strategis dalam pembangunan nasional. Soekartawi (1996) menyebutkan peran tersebut di antaranya adalah sebagai andalan mata pencaharian sebagian besar penduduk, penyumbang bagi PDB, kontribusi terhadap ekspor (devisa), bahan baku industri, serta penyedia bahan pangan dan gizi. Beberapa kali sektor pertanian juga mampu menjadi penyangga perekonomian nasioanal saat terjadi krisis ekonomi.
Walaupun sangat strategis, sektor pertanian seringkali dihadapkan pada permasalahan terutama lemahnya permodalan. Jadi pendirian bank pertanian di indonesia memiliki peran untuk membantu petani dalam masalah permodalan atau kredit.Dalam hal ini kredit memberikan kesempatan kepada petani dalam beberapa hal yaitu : pembelian input produksi seperti benih, pupuk, dan pestisida, pembelian alat dan mesin pertanian, melakukan diversifikasi antara berbagai jenis komoditas atau ternak dengan tanaman yang bernilai tinggi, melaksanakan pengolahan pasca panen dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
Potensi pendirian bank pertanian memiliki prospek yang cukup cerah. Potensi dan peluang pendirian bank pertanian juga dilandasi oleh dua faktor bahwa pelaku sektor pertanian dan pedesaan berjumlah sangat besar yang tersebar di seluruh pedesaan Indonesia, dan dari pengalaman masa lalu potensi saving dan kredit masyarakat petani adalah tinggi. Bisa dilihat dalam dua dekade terakhir (1984-2004) masyarakat yang semula (1984) hanya Rp. 0,3 Milyar untuk produk Simpedes dan non-simpedes, menjadi Rp24,4 triliun pada 2004.
Potensi untuk pembentukan bank pertanian di Indonesia jika dilihat dari keberadaan sumberdaya (pertanian) maupun kelembagaan keuangan juga cukup terbuka. Berdasarkan Sensus Pertanian (SP) 2003, jumlah Rumah tangga pertanian tercatat 25,6 juta. Besaran ini dapat menjadi proksi akan segmen pasar yang cukup besar bagi “bank pertanian” bila digarap dengan baik. Potensi lain untuk mendirikan bank pertanian dapat dilihat dari sisi potensi pasar. Sebagai contoh, untuk mendukung pengadaan sarana produksi padi secara nasional dibutuhkan ketersediaan dana sekitar Rp 18,48 triliun dan ini dapat dikatakan sebagai Captive Market bagi usaha finansial di sektor pertanian. Angka tersebut diturunkan dari luas sawah nasional sekitar 7,7 juta hektar, dengan menggunakan pendekatan KUT atau KKP untuk pembiayaan usahatani padi dibutuhkan sekitar Rp 1,2 juta per hektar dengan asumsi intensitas tanam 200%.

3.      Urgensi Bank Pertanian dan Kendala yang Dihadapinya
Secara konseptual, keberadaan lembaga pembiayaan khusus sektor pertanian di Indonesia dapat dikategorikan sangat penting. Hal ini setidaknya dilandasi oleh beberapa alasan (Ashari, 2010). Pertama, sektor pertanian memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional, seperti dalam menyerap tenaga kerja, sumber pangan, pemasok bahan baku industri, sumber devisa dll. Jika ada dukungan pendanaan yang memadai, seperti halnya bank pertanian, maka peran sektor pertaniaan akan dapat lebih ditingkatkan. Kedua, potensi pembiayaan yang sangat besar di sektor pertanian baik dari sisi SDM, SDA, maupun peluang bisnisnya.Jumlah rumah tangga pertanian (RTP) menurut SP 2003 sekitar 25,6 juta yang bekerja di subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan. Bisnis pertanian juga terbuka luas dari subsistem penyediaan saprodi, budidaya, panen/pasca panen, hingga pemasaran. Ketiga, masih minimnya alokasi kredit untuk sektor pertanian, sehingga masih terbuka peluang usaha yang sangat besar untuk ekspansi pasar kredit pertanian karena belum mengalami kejenuhan.
Kemudian, belum berjalannya bank pertanian dihalangi oleh kendala. Hal ini didasari oleh beberapa kendala menurut Pramulya dalam Agro Observer (2009), antara lain: [1] bank kredit yang berfokus pada satu sektor tidak akan viable, mengingat tidak adanya bank yang terspesialisasi memenuhi semua fungsi; [2] bank spesialis sangat bergantung pada sumber keuangan atau dana dari luar baik budget pemerintah atau lembaga donor dan tidak dapat memenuhi hubungan komplementer antara tabungan dan investasi; [3] bank yang sifatnya spesialisasi akan terisolasi dari lingkungannya dan tidak dapat menarik bagi penabung untuk membiayai pertanian; dan [4] pembiayaan kredit bagi pertanian mendistorsi pasar untuk kredit.

4.      Perbandingan Bank Pertanian di Negara Lain
Jika ingin membandingkan bank pertanian di Indonesia dengan negara lain kita tidak perlu jauh-jauh berkeliling dunia cukup dengan melihat tetangga sebelah kita, Malaysia. Di indonesia Bank pertanian hanya sebatas program sebuah bank konvensional atau program pemerintah belum sampai membentuk sebuah bank pertanian utuh yang tidak menarik keuntungan semata akan tetapi lebih berkonsentrasi terhadap kemajuan akan pertanian itu sendiri.
Di indonesia baru mengenal bank umum seperti BRI dengan program Simpedes nya BPR (bank perkreditan rakyat) kemudian BKD (badan kredit desa) koperasi simpan pinajm (KSP) USP (usaha simpan pinjam) dan lain-lain. sedangkan di Malaysia,negara yang sempat berkiblat pertanian ke Indonesia telah berdiri BPM (bank pertanian Malaysia) sejak 1969. Sebuah lembaga keuangan yang murni mengurusi masalah keuangan pertanian. Bank Pertanian Malaysia (BPM) ini telah memiliki banyak program-program terbaik dalam menunjang pertanian negara tersebut. Seperti 3F (fund for food), skim tanaman kelapa sawit, skim usahawan tani (MUST), skim usahawan tani komersial siswazah (SUTKS) serta program-program pertanian lainnya.
Sementara di Indonesia, memang telah banyak lembaga keuangan yang telah nyata menyalurkan modal untuk pertanian, namun belum berada pada satu wadah lembaga khusus yang menangani pertanian itu sendiri. Contohnya LKMP (lembaga kredit milik petani) dengan anggota di tiap LKMP 100 orang, secara empirik petani Indonesia berjumlah 24 juta orang maka dapat terbentuk 240 ribu LKMP dengan aset tiap LKMP 25 juta maka aset LKMP tersebut bisa mencapai 6 triliun rupiah (winarno dan habib,2006). Potensi ini telah terlihat namun belum di jadikan suatu lembaga keuangan sendiri yang mungkin bisa dinamakan bank pertanian. Dalam hal bank pertanian terdapat beberapa teori-teori bank pertanian yang dapat di peroleh contoh :
Bank pertanian atau perkreditan pertanian sangat dibutuhkan oleh para petani di manapun di dunia ini karena masalah mendasar bagi seluruh petani apalagi di negera yang berkembang adalah modal, karena modal dalam hal ini kredit merupakan a command over resources yaitu instrumen yang memungkinkan seseorang memperoleh akses atau memperluas kontrol terhadap suatu sumberdaya (direktorat pembiayaan,2004). Keterbatasan mengakses kredit pertanian ini biasa nya terhalang oleh persyaratan agunan (collateral) atau tingkat pendidikan yang rendah sihingga mereka kurang paham dengan konsep perkreditan itu sendiri.
Sehingga mempengaruhi input produksi mereka seperti pupuk bibit dan lain-lain. sebuah konsep pun tercetus bahwa untuk memutus lingkaran setan dari pendapatan rendah memupuk modal rendah,kemapuan membeli sarana produksi rendah serta produktivitas rendah maka kredit di anggap salah satu alat pemutus kejadian serta masalah tadi (tampubolon,2002) . maka hampir di setiap negara terutama di negara berkembang mengeluarkan kebijakan yang akurat dan relevan seperti bank pertanian yang konsentrasi pada pertanian itu sendiri.Konsep-konsep untuk membentuk Bank pertanian di indonesia antara lain: a) Pendekatan pola pendirian credit-agricole france,b) Pola pendirian bank BUKOPIN yang diarahkan untuk mendanai kegiatan pertanian di pedesaaan dengan kredit berbunga rendah dan aksesibilitas tinggi, c) Foreign direct investment untuk menyokong estabilished bank pertanian, dan d) Memanfaatkan lembaga keuangan lokal yang telah hadir terlebih dahulu  Lembaga Keuangan Mikro Pertanian (LKMP) sebagai mitra dalam hal mendukung berdirinya bank pertanian.

5.      Kredit dalam Pertanian
Macam kredit yang pernah diberikan pemerintah :
a. Bimas
b. KIK (Kredit investrasi kecil)
c. KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen)

Pentingnya peranan kredit disebabkan oleh :
a. kenyataamn bahwa secara relatif memang modal meriupakan faktor produksi nonalami (bikinan manusia) yang persediaannya masing sangat terbatas terutama dinegara-negara yang sedang berkembang.
b. sangat kecil kemungkinan untuk memperluas tanah pertanian
c. persediaan tenaga kerja yang melimpah

6.      Masalah perkreditan dalam infestasi
Masalah dalam kredit pertanian yaitu:
a. Pemberian kredit usahatani dengan bunga yang ringan perlu untuk memungkinkan petani melakukan inovasi-inovasi dalam usahataninya.
b. Kredit itu harus bersifat dinamis yaitumendorong petani untuk menggunakansecara produktif dengan bimbingan dan pengawasan yang teliti.
c. Kredit yang diberikan selain bantuamn modal juga merupakan perangsang untuk menerima petunjuk-petunjuk dan bersedia berpartisipasi dalam programpeningkatan produksi.
d. Kredit pertanian yang diberikan kepada petani tidak perlu hanya terbatas padakredit usahatani saja yang l;angsung diberikan bagi produksi pertanian tetapiharus pula mencakup kredit-kredit untuk kebutuhan rumahtangga (kreditkonsumsi).

7.      Kredit produksi dan kredit konsumsi
Untuk membedakan antara kredit produksi dan kredit konsumsi pada usahatanisubsisten sulit dibedakan, sehingga pernah diusulkan hanya dinamakan kredit tanisaja.Syarat bisa dilaksanakannya kredit konsumsi antara lain :
a. Barang-barang ataunjasa yang akan diperoleh dengan kredit itu memang sungguhdiperlukan sekali.
b. Tidak ada jalan lain yang lebih baik dan tidak dapat menunggu hinggapenghasilan naik.
c. Petani dapat mengambelaikan kredit tersebut dengan cara yang tidak mengakibatkan kemerosotan taraf hidupnya.

8.      Struktur Perkreditan Pertanian
Macam-macamn kredit perorangan :
a. Kredit dengan jaminan tanaman (ijon)
b. Kredit dengan jaminan tanah (gadai tanah)
c. Kredit uang atau barang yang dibayar kembali denganuang atau barang tanpa jaminan
Macam-macam lembaga perkreditan
a. Bank yang meliputi Bank Desa, Lumbung Desa dan BRI
b. Perusahaan Negara Pegadaian
c. Koperasi-koperasi dan Koperasi Pertanian (Koperta)

 

9.      Perkembangan Kredit Pertanian di Lampung
Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor : 25 tahun 2007 dan Pergub Nomor: 23 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pengembalian Dana PMUK Bergulir Subsektor Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Serta Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor :G/278/III.09/HK/2007, tentang Pembentukan Tim Pelaksana Program Pemberdayaan Kelompoktani (PMUK) Bergulir Subsektor Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. BLUD pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung dikelola oleh beberapa orang saja, yang dimotori oleh serong Penyuluhan Pertanian Provinsi dan tugasnya bukan melulu mengurusi badan saja, tetapi juga tugas lainnya. Ketika BLUD pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung mulai beroperasi, kelompoktani peminatnya membludak. Laris-manis seperti barang yang diobral oleh penjualnya, akibatnya dana yang tersedia habis. Hal itu jelas indikator bahwa para petani/kelompoktani memang sangat membutuhkan pinjaman lunak untuk usahataninya. Betapa tidak, BLUD yang baru tumbuh itu telah berhasil mengumpulkan dana perguliran Penguatan Modal Usaha Kelompok(PMUK) komoditas Jagung tahun anggaran 2006, sebesar Rp 2,2 milyar lebih pada awal tahun 2008. Sampai dengan akhir April 2008 dana yang telah terkumpul tersebut, disalurkan kembali kepada para petani dalam bentuk pinjaman sekitar Rp 2,1 milyar lebih. Dan saldo yang ada tinggal Rp 37 juta lebih. Tetapi mengapa hal itu, dan keberadaan BLUD tidak mendapat tanggapan yang serius dari pemerintah/penguasa terkait? Sampai dengan akhir April 2008, para petani/kelompoktani yang telah dilayani oleh BLUD pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung (sekarang Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung) adalah 39 kelompoktani yang terdiri dari 907 orang anggota petani. Para petani tersebut tersebar di 20 desa, dalam 11 kecamatan dan tercakup dalam 6 kabupaten. Masih banyak kelompoktani yang sangat membutuhkan pinjaman dengan bunga rendah dalam usahataninya, namun karena keterbatasan dana yang dikelola oleh BLUD, maka banyak kelompoktani yang terpaksa belum dilayani. BLUD menurut Permendagri nomor 61 tahun 2007, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan produktivitas.

10.  Kredit Perbankan Sektor Pertanian di Provinsi Lampung
Kredit perbankan untuk sektor pertanian di Wilayah Lampung hingga Agustus 2011 tercatat sebesar Rp2,42 triliun atau 8,54 persen dari total kredit pertanian di Sumatera yang mencapai Rp28,35 triliun. Menurut Pemimpin Kantor Bank Indonesia (KBI) Bandarlampung, Gandjar Mustika, di Bandarlampung, Sementara ini total kredit perbankan untuk sektor pertanian dan perikanan di Tanah Air mencapai Rp99,14 triliun.
Dari jumlah total kredit sektor pertanian dan perikanan itu, masih terpusat di wilayah Jawa (57,81 persen), disusul Sumatera (29,02 persen) dan Kalimantan (10,55 persen).
Menurut Gandjar, dari total kredit pertanian di Wilayah Lampung sebesar Rp2,42 triliun, terbesar disalurkan di Kota Bandarlampung (87,81 persen) disusul Kota Metro (7,70 persen) dan Kabupaten Lampung Utara (1,77 persen).
Pemimpin KBI Bandarlampung menjelaskan, berdasarkan data Agustus 2011, kredit pertanian dan perikanan tersebut turun sebesar Rp6,35 miliar atau minus 2,56 persen dari posisi Januari 2011 senilai Rp2,49 triliun.
Sementara kredit UMKM pertanian mencapai Rp1,17 triliun atau sebesar 48,12 persen dari total kredit pertanian Wilayah Lampung Rp2,42 triliun.
Berdasarkan data, kredit UMKM pertanian meningkat sebesar Rp89,5 miliar atau 8,31 persen (ytd), sedang kredit non UMKM pertanian turun sebesar Rp153,05 miliar atau minus 10,86 persen. Komoditas utama sektor pertanian di Lampung lanjutnya, didominasi oleh perkebunan kelapa sawit (48,5 persen), dan karet (27,55 persen), sedangkan sektor perikanan didominasi oleh perikanan budidaya (98,70 persen).
Di sisi lain, dari total kredit pertanian dan perikanan sebesar Rp99,14 triliun, masih didominasi oleh kredit bukan UMKM sebesar Rp76,15 triliun (76,81 persen) dan kredit UMKM pertanian hanya mencapai Rp22,99 triliun (23,19 persen).Pangsa kredit UMKM pertanian berkisar antara 21 persen hingga 23,5 persen dengan kecenderungan meningkat.
Sejak Januari hingga Agustus 2011, kredit UMKM pertanian meningkat Rp3,84 triliun atau 20,05 persen.Sementara itu, Bank Indonesia bersama pemerintah dan perbankan lainnya terus mendorong penyaluran kredit perbankan di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan guna menjaga ketahanan pangan di Tanah Air.
Progamnya antara lain penyaluran skim Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPP-E) dan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) di Provinsi Lampung hingga per Agustus 2011 sekitar Rp1,2 triliun.
Selain itu pada periode yang sama, skim Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang termasuk dalam kredit yang didorong oleh pemerintah mempunyai baki kredit sebesar Rp581,64 triliun.Sejumlah bank umum telah berperan menyalurkan kredit tersebut diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, CIMB, Bukopin, BCA dan lain-lain.
Pemerintah telah meluncurkan skim kredit yang dapat diakses oleh petani, peternak maupun pekebun meliputi skim kredit program bersubsidi (bunga) yakni Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), dan Kredit Usaha Pembibitan Sapi serta skim kredit dengan pola penjaminan, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR).











DAFTAR PUSTAKA



Anonim a. 2011. Kredit Pertanian di Lampung Capai Rp242 Triliun. http://www.antarasumbar.com/id/berita/nusantara/d/22/191960/kredit-pertanian-di-lampung-capai-rp242-triliun.html. Diakses pada tanggal 15 Desember 2012 pukul 21.00 WIB.
Maryandani, Alvino. 2012. Mengulik Konsep Bank Pertanian. http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2012/05/16/mengulik-konsep-bank-pertanian-457623.html. Diakses pada tanggal 7 Desember 2012 pukul 21.35 WIB.
Mubyarto. 1977. Pengantar Ekonomi Pertanian. LP3ES. Jakarta.
Slamet dan Sujadi. 2012. BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sebagai Sumber Kredit untuk Petani. http://tabloidsinartani.com/Agriwacana/BLUD-Badan-Layanan-Umum-Daerah-sebagai-Sumber-Kredit-untuk-Petani.html. Diakses pada tanggal 15 Desember 2012 pukul 20.00 WIB.